TUGAS POKOK, FUNGSI DAN WILAYAH YURISDIKSI
PENGADILAN AGAMA BALIKPAPAN
Tugas Pokok Pengadilan Agama Balikpapan
Pengadilan Agama Balikpapan melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan Psl.2 jo. Psl. 49 UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Thn 1989 Tentang Peradilan Agama adalah Memeriksa, Memutus dan Menyelesaikan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam di Bidang :
1. Perkawinan;
2. Waris;
3. Wasiat
4. Hibah;
5. Wakaf;
6. Zakat;
7. Infak
8. Shadaqah;
9. Ekonomi Syariah.
Fungsi Pengadilan Agama antara lain sebagai berikut :
- Fungsi mengadili (judicial power), yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat pertama (Psl. 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006).
- Fungsi pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudicial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan. (Psl. 53 ayat (3) Undang-undang Nomor No. 3 Tahun 2006 jo. KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).
- Fungsi pengawasan, yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/ Jurusita Pengganti di bawah jajarannya agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya (Psl. 53 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor No. 3 Tahun 2006) dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan. (vide: KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).
- Fungsi nasehat, yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta. (Psl. 52 ayat (1) Undang-undang Nomor No. 3 Tahun 2006).
- Fungsi administratif, yakni menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan), dan administrasi umum (kepegawaian, keuangan, dan umum/perlengakapan) (KMA Nomor KMA/080/ VIII/2006).
- Fungsi Lainnya :
a) Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan tugas hisab dan rukyat dengan instansi lain yang terkait, seperti DEPAG, MUI, Ormas Islam dan lain-lain (Psl. 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
b) Pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/144/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.
Wilayah Yurisdiksi
WILAYAH HUKUM PENGADILAN AGAMA BALIKPAPAN
Pada saat pertama kali didirikan, Pengadilan Agama Balikpapan meliputi wilayah hukum sebanyak 4 (empat) Kecamatan, yaitu, Kecamatan Balikpapan Utara, Kecamatan Balikpapan Barat dan Kecamatan Balikpapan Timur serta Kecamatan Balikpapan Seberang. Akan tetapi sejak tahun 1990 terjadi perubahan yakni Kecamatan Balikpapan Utara, Kecamatan Balikpapan Barat dan Kecamatan Balikpapan Timur. Dengan adanya pemekeran wilayah di Kota Balikpapan, maka sejak tahun 1996, wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Balikpapan menjadi 6 (enam) wilayah Kecamatan, yaitu Kecamatan Balikpapan Utara, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kecamatan Balikpapan Timur, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Tengah dan Balikpapan Kota
Data dan Keterangan Wilayah Hukum Pengadilan Agama Kelas IA Balikpapan
Lokasi dan Luas Wilayah Pengadilan Agama Kelas IA Balikpapan.
1. Secara astronomis Kota Balikpapan terletak diantara -116.5 0 Bujur Timur dan 117.000 0 Bujur Timur dengan 1.00 – 1.5 0 lintang Selatan.
2. Secara Geografis (alam: Laut, Selat, Samudera, sungai) atau secara administratif (kewilayahan) Kota Balikpapan berbatasan sebagai berikut :
Sebelah Barat dengan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Sebelah Utara dengan Kabupaten Kutai Karta Negara.
Sebelah Timur dengan Selat Makasar.
Sebelah Selatan dengan Selat Makasar.
Kota Balikpapan memiliki luas 503.30 Km2, yang dibagi dalam 6 (enam) kecamatan dan 34 Kelurahan, yaitu :
1. Kecamatan Balikpapan Barat.
2. Kecamatan Balikpapan Kota.
3. Kecamatan Balikpapan Tengah.
4. Kecamatan Balikpapan Timur.
5. Kecamatan Balikpapan Utara.
6. Kecamatan Balikpapan Selatan.