Written by Super User on . Hits: 6401

HAK PEMOHON INFORMASI DAN KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI

A. Hak Pemohon Informasi

    1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    2. Setiap Orang berhak :

a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;

b. menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh Pengadilan guna memperoleh Informasi Publik;

c. mendapatkan salinan lnformasi Publik melalui permohonan sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-

   undangan; dan/ atau

d. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan

    3. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permohonan Informasi Publik disertai alasan

        permohonan tersebut.

    4. Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan sengketa informasi publik sesuai dengan peraturan

        perundang-undangan apabila dalam memperoleh Inbrmasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan.

B. Kewajiban Pengguna Informasi

    Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan

    perundang-undangan.

.

Sumber: SK KMA Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Balikpapan

Jalan Kol. H. Syarifuddin Yoes No.1
Kel. Sepinggan Baru
Kec. Balikpapan Selatan
Kota Balikpapan - 76114
Provinsi Kalimantan Timur
Telp: 0542 - 7219469
Fax: 0542 - 7219469
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

lokasi Peta Kantor

© Copyright : Tim IT Pengadilan Agama Balikpapan | 2023