Written by Agusriansyah on . Hits: 862

HAK-HAK POKOK DALAM PERSIDANGAN

1. Hak Untuk di Panggil Sidang dan Menerima Salinan Gugatan/Permohonan.
2. Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik).
3. Hak Untuk Mengajukan Pembuktian (Bukti-Bukti Tertulis dan Saksi).
4. Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan.
5. Hak Untuk Mendapatkan Pemberitahuan Isi Putusan.
6. Hak Untuk Meminta Salinan Putusan/Penetapan/Akta Cerai.
7. Hak Untuk Mengajukan Upaya Hukum (Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali).
8. Hak Untuk Mengetahui Penggunaan Biaya Perkara.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Balikpapan

Jalan Kol. H. Syarifuddin Yoes No.1
Kel. Sepinggan Baru
Kec. Balikpapan Selatan
Kota Balikpapan - 76114
Provinsi Kalimantan Timur
Telp: 0542 - 7219469
Fax: 0542 - 7219469
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

lokasi Peta Kantor

© Copyright : Tim IT Pengadilan Agama Balikpapan | 2023