Written by Agusriansyah on . Hits: 405

TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN
PENYELESAIAN SENGKETA KE KOMISI INFORMASI
 
 

Pemohon informasi publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa yang tidak puas dengan keputusan atasan ppid berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada komisi informasi selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan ppid, dengan tata cara sebagai berikut :

  1. Pemohon atau kuasanya mengajukan permohonan kepada komisi infor­masi yang berwenang sesuai ketentuan dalam pasal 6 peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2013.
  2. Permohonan diajukan secara tertulis baik dengan mengisi formulir permohonan atau mengirimkan surat permohonan.
  3. Bagi pemohon yang memiliki kebutuhun khusus dapat mengajukan per­mohonan secara lisan dengan datang langsung ke komisi informasi dan selanjutnya akan dibantu oleh petugas untuk menuangkan per­mohonan dalam formulir yang telah disediakan.
  4. Formulir atau surat permohonan sekurang-kurangnya memuat data sebagai berikut:
    – Identitas pemohon.
    – Uraian mengenai alasan pengajuan permohonan.
    – Hal yang dimohon untuk diputus oleh komisi informasi.
  5. Pemohon wajib meyertakan dokumen kelengkapan permohonan se­bagai berikut:
    – Identitas pemohon yang sah.
    – Permohonan harus disertai dengan surat kuasa apabila pemohon didampingi atau diwakili oleh kuasa.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Balikpapan

Jalan Kol. H. Syarifuddin Yoes No.1
Kel. Sepinggan Baru
Kec. Balikpapan Selatan
Kota Balikpapan - 76114
Provinsi Kalimantan Timur
Telp: 0542 - 7219469
Fax: 0542 - 7219469
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

lokasi Peta Kantor

© Copyright : Tim IT Pengadilan Agama Balikpapan | 2023