.
SEJARAH BERDIRINYA
PENGADILAN AGAMA BALIKPAPAN
Awal mula berdirinya Pengadilan Agama Balikpapan adalah berdasarkan pembentukan Pengadilan Agama / Mahkamah Islam dan Pengadilan Agama / Mahkamah Islam Provinsi (PAMAP) di wilayah Indonesia selain Jawa, Madura dan sebagaina Kalimantan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957. Berdasarkan penetapan Presiden Republik Indonesia tanggal 11 September 1957 dan diketahui bersama Menteri Agama H.M. Ilyas serta Menteri Kehakiman G.A. Maenkom maka kehadiran Pengadilan Negeri di wilayah hukum tersebut juga berdampingan dengan Pengadilan Agama.
Operasional Pengadilan Agama Balikpapan kemudian sebagaimana peresmian Pengadilan Tinggi Agama Samarinda yang telah lebih dulu terlaksana pada tahun 1984. Dengan cakupan wilayah hukum Kota Balikpapan seluas 503,3 Km2 dan kepadatan penduduk mencapai lebih dari 700.000 jiwa, saat ini telah terus berkembang dan pemekaran Kecamatan hingga kini menjadi 6 (enam) Kecamatan, yaitu :
- Balikpapan Utara
- Balikpapan Selatan
- Balikpapan Timur
- Balikpapan Barat
- Balikpapan Tengah
- Balikpapan Kota
Pengadilan Agama Balikpapan mengawali pelayanan penanganan perkara bagi warga kota yang terkenal dengan sebutan Kota Minyak ini bersama kepemimpinan dari masa ke masa.
NAMA-NAMA KETUA |
MASA JABATAN |
K.H. Tarmizi Abbas |
Bulan Nopember 1958 |
Dalam perkembangannya, Pengadilan Agama Balikpapan sejak tahun 1984 hingga tahun 1976 menjalani 3 (tiga) kali perpindahan gedung kantor. Pertama kali dengan status menumpang pada kantor Pekerjaan Umum (PU) Kota Balikpapan. Kemudian berpindah ke Masjid At-Taqwa Balikpapan dan terakhir berpindah pada lokasi berdampingan dengan kantor Departemen Agama Kotamadya Balikpapan atau saat ini tepatnya di samping kantor Kecamatan Balikpapan Barat.
Setelah tahun 1976 Pengadilan Agama Balikpapan berhasil menempati gedung sendiri dengan konstruksi 1 (satu) lantai pada tanah wakaf dari Pertamina Unit Pengolah V Balikpapan. Lokasi kantor tersebut berada pada jalan Inpres II, Muara Rapak, Kota Balikpapan.
Selanjutnya pada bulan Maret tahun 1997 berpindah lagi dan menetap sampai dengan saat ini yaitu pada alamat jalan Kol. H. Syarifuddin Yoes Kota Balikpapan. DI lokasi tersebut, pelayanan peradilan agama untuk warga Kota Balikpapan mula-mula terlaksana pada gedung dengan konstruksi 2 (dua) lantai yang berdiri di atas tanah seluas 2.000 M2.
Pasca bergabung seluruh peradilan menjadi satu atap pada lembaga tinggi negara Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dalam perkembangannya, kemudian Pengadilan Agama Balikpapan berhasil membangun gedung yang prototype Mahkamah Agung RI pada bulan September 2007 dengan konstruksi bangunan sebanyak 3 (tiga) lantai dan penambahan luas tanah yang semula 2.000 M2 menjadi 4.000 M2.
Saat ini pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pelayanan perkara perdata agama terus berkesinambungan berjalan dengan lancar. Pengadilan Agama Balikpapan menjadi salah satu dari 2 (dua) pengadilan kelas 1A berada dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Samarinda. Dengan komitmen integritas dan penguatan 8 nilai utama Mahkamah Agung RI di berbagai bidang tugas pelayanan, maka peningkatan sumber daya dan optimalisasi teknologi informasi menjawab perkembangan kelengkapan sarana prasarana pelayanan dan diharapkan mampu menjadi respon positif meningkatkan kepuasan masyarakat.