Written by Agusriansyah on . Hits: 3806

KEBERADAAN POS BANTUAN HUKUM

Untuk tahun 2025 Pengadilan Agama Balikpapan menjalin perjanjian kerjasama dengan IAIN Samarinda tentang penyedian Pemberian Bantuan Hukum  dengan Surat Perjanjian Kerjasama No. 180/KPA.W17-A2/SP.PL1/I/2025 Tanggal 8 Januari 2025 [Download]

PENERIMA JASA POS BANTUAN HUKUM

penerima layanan posbakum yaitu masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dan/atau tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum.

JENIS JASA HUKUM YANG DILAYANI

Posbakum pengadilan agama memberikan layanan berupa:

  1. Pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum
  2. Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan
  3. Penyediaan informasi daftar organisasi bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-Cuma.

SYARAT-SYARAT DAN MEKANISME

Untuk mendapatkan jasa layanan posbakum, maka penerima layanan harus melampirkan syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
  2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau
  3. Dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu.
  4. Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon layanan posbakum pengadilan dan disetuju oleh Petugas Posbakum Pengadilan, apabila Pemohon Layanan Posbakum Pengadilan tidak memiliki dokumen sebagaimana pada poin 1, 2 dan 3 di atas.

DASAR HUKUM

  1. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
  2. Surat Edaran Nomor 0508.a/DjA/HK.00/III/2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Balikpapan

Jalan Kol. H. Syarifuddin Yoes No.1
Kel. Sepinggan Baru
Kec. Balikpapan Selatan
Kota Balikpapan - 76114
Provinsi Kalimantan Timur
Telp: 0542 - 7219469
Fax: 0542 - 7219469
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

lokasi Peta Kantor

© Copyright : Tim IT Pengadilan Agama Balikpapan | 2023