Written by Agusriansyah on . Hits: 177

KEBIJAKAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK

 

SK KMA 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan

  1. Informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
  2. Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh publik;
  3. Informasi yang dikecualikan;
  4. Pengaburan informasi;
  5. Pemenuhan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas
  6. Pelayanan informasi pengadilan diselenggarakan secara elektronik melalui Media Layanan Informasi dan Dokumentasi secara elektronik (e-LID) melalui PTSP
  7. Putusan/Penetapan pengadilan berserta turunannya yang diperoleh sebagai informasi publik tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti atau dasar melakukan suatu upaya hukum dan/atau permohonan eksekusi

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Balikpapan

Jalan Kol. H. Syarifuddin Yoes No.1
Kel. Sepinggan Baru
Kec. Balikpapan Selatan
Kota Balikpapan - 76114
Provinsi Kalimantan Timur
Telp: 0542 - 7219469
Fax: 0542 - 7219469
info@pa-balikpapan.go.id

lokasi Peta Kantor

© Copyright : Tim IT Pengadilan Agama Balikpapan | 2023