RAMAON DEARNOV SARAGIH,
KETUA KOMISI INFORMASI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Kalangan Instansi Publik Kalimantan Timur, apalagi Kota Samarinda pasti mengenal sosok Ramaon D Saragih. Dia bertugas dan menduduki jabatan bergensi di Kota Samarinda Kalimantan Timur. Saat ini menduduki jabatan Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur. Sebuah Instansi yang sifatnya mandiri pelaksana Undang Undang tentang keterbukaan informasi publik. Zaman sekarang informasi menjadi konsumsi publik. Setiap pribadi maupun lingkungan memerlukan informasi, lebih-lebih bagi ketahanan nasional.
Pertama kali Aku mengenalnya saat dia melakukan visitasi di Pengadilan Agama Balikpapan. Visitasi dalam rangka menilai dan memastikan standar layanan informasi publik yang telah berjalan di kantor ini. Sejak terbitnya Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 dan 2018 tentang keterbukaan informasi publik, masyarakat berhak memperoleh informasi dari instsnsi pelayan. Setiap kantor pelayanan wajib menyediakan loket informasi sebagai sarana bagi pencari layanan untuk mengakses informasi secara detail. Hal ini agar terwujud pelayanan yang transparan.
Walaupun Aku baru mengenalnya, Ramaon ternyata orangnya supel dan mudah bergaul. Sekali bertemu langsung akrab, saling bercerita, bertukar informasi dan sharing pengalaman dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Badannya tinggi besar penuh wibawa. Seandainya dia marah, orang pasti takut dan gentar melihatnya. Modal fisik yang tegar sangat mungkin kalau mau menonjolkan wibawa. Tetapi lain dengan orang ini. Dia menambah kewibawaan melalui kebesaran jiwanya. Sikapnya santun dan bahasanya ramah. Penampilannya bersahaja dan tidak ada rekayasa.
Pria kelahiran Jakarta tahun 1976 ini sejak tahun 2020 menjadi Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur. Mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, Komisi Informasi mengemban tugas dan fungsi terhormat. Instansi ini bertugas menjalankan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2018, keduanya tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu betugas pula menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik. Setiap satker pelayanan harus mengacu kepada ketetapan tersebut.
Tugas dan fungsi yang tidak kalah terhormatnya, Komisi Informasi menyelesaikan sengketa informasi publik melalui jalur mediasi dan ajudikasi non litigasi. Suatu sengketa yang terjadi antara Badan Publik dengan Pemohon Informasi Publik. Menurut penjelasan Ramaon, tahun 2023 ini pihaknya telah mengadili beberapa kasus sengketa. Para pihak pada umumnya merasa puas dengan penyelesaian tersebut. Namun menurutnya pula para pihak boleh tidak puas atau tidak menerima. Mekanisme selanjutnya jika keberatan dengan putusan Komisi Informasi, pihak bisa banding dan bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan selama belum berkekuatan hukum tetap.
Pejabat yang nama lengkapnya Ramaon Dearnov Saragih ini telah meniti karier dengan cemerlang. Dalam waktu lima belas tahun ini karena kapasitas yang dia miliki sehingga kariernya selalu melejit. Berawal dari Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Samarinda sejak tahun 2009 sampai 2014. Mengingat kemampuannya yang mampuni sehingga biasa mengantarkannya menjadi Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Samarinda. Jabatan Ketua KPU dia emban sejak tahun 2014 sampai 2019. Kemudian sejak 2020 hingga sekarang menjabat Ketua Komisi Informasi Provinsi Kaltim.
Dalam wawancara singkatnya di Pengadilan Agama Balikpapan, katanya saat ini Komisi Informasi Provinsi sedang sibuk melakukan visitasi. Mengunjungi Satuan Kerja atau Badan Publik yang dianggap informative terhadap publik pengguna layanan. Tidak sekedar yang berposisi di Ibu Kota Provinsi tetapi termasuk juga yang berada di Kabupaten/Kota. Visitasi bertujuan memonitor dan mengevaluasi keterbukaan informasi publik di satuan kerja tersebut. Selain itu untuk mengkorfirmasi langsung SAQ yang disampaikan berkenaan pelayanan informasi publik.
Dari wawancara singkat itu pula terbongkar kalau Ramaon sejak muda ketika menjadi Mahasiswa sebagai pegiat reformasi. Sebagai buah reformasi itu sendiri melahirkan Pemilu yang jujur dan adil serta lahir pula di negeri ini keterbukaan informasi publik. Menyalurkan bakat sejak mudanya itu dia tertarik melintasi wilayah kerja di Komisi Pemilihan Umum dan Komisi Informasi. Maka dari itu setiap melamar jabatan di lintas dua komisi tersebut walaupun dengan seleksi yang ketat dia bisa terpilih sebagai Ketua atau pejabat puncak.
Berkenaan dengan keterbukaan informasi publik menurutnya sangat berdampak positif. Keterbukaan informasi publik merupakan amanah Undang Undang Dasar. Setiap Warga Negara berhak memperoleh informasi sesuai kebutuhannya. Informasi diperlukan masyarakat agar bisa mengembangkan diri. Tujuan utamanya melalui pengembangan diri akan terwujud kesejahteraan. Apabila warga Negara sejahtera dapat dipastikan kondisi bangsa stabil dan aman. Undang Undang juga mengamanahkan kepada Badan Publik agar mengetahui hak dan kewajiban pribadi dalam memberi dan menerima informasi.
Menurutnya lagi perlunya seseorang mengetahui regulasi tentang keterbukaan informasi publik, karena suatu saat bisa berganti peran. Hari ini berperan sebagai pemegang otoritas pemberi layanan informasi. Bisa jadi besok sebagai pemohon informasi karena berurusan di Instansi lain. Manakala keterbukaan informasi terlaksana secara massif dengan data akurat hampir tidak ada negatifnya. Sebaliknya bila badan publik tidak informative pada saatnya akan terkalahkan dengan informasi luar yang simpang siur. Masyarakat menjadi bingung akibat informasi sebenarnya tidak sampai.
Badan publik juga harus bijaksana dalam meyebar informasi. Tidak semua informasi harus disebar luaskan. Pandai-pandai melihat situasi yang memungkinkan ketika masyarakat sudah siap menerima informasi. Melihat kepada kedewasaan penerima informasi. Suatu informasi ada kalanya benar, tetapi apabila disampaikan kepada orang banyak akan menimbulkan gejolak. Misalnya informasi tentang SARA. Dalam hal inilah perlu kehati-hatian serta sikap bijak dari pemangku kepentingan dengan mengutamakan keamanan dan kerukunan masyarakat.
Pejabat yang energik dan produktif ini sempat menjelaskan kesannya ketika visitasi di Pengadilan Agama Balikpapan. Hebat katanya Pengadilan Agama Balikpapan karena keterbukaan informasi publik di sini sudah sangat informative. Cara menyajikan dan memberi informasi kepada pengguna layanan juga inovativ. Masyarakat begitu mudah mengakses informasi yang mereka butuhkan. Karyawan, PPID dan tenaga IT kompak. Ketuanya lucu dan bisa menghibur, walaupun kelihatan agak tua (maksudnya belum tua) semangat tetap tinggi. Terkait nilai masih rahasia yang penting teruslah berinovasi dalam memberi informasi./span>
Inti sarannya agar Pengadilan Agama Balikpapan mempertahankan dan terus meningkatkan kualitas layanan informasi. Masyarakat pemohon informasi sangat berharap informasi yang valid dan akurat. Hakikat pesan itu tertuju pula kepada instansi badan publik lain supaya menaruh perhatian dalam keterbukaan informasi. Lahirnya era reformasi menghantarkan perubahan drastis dari tirani kekuasaan. Reformasi membuahkan keterbukaan informasi sehingga terwujud tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Setiap orang mempunyai hak untuk mengetahui arah kebijakan dan mekanisme pelayanan publik.
Ramaon Dearnov Saragih salah seorang pegiat reformasi. Masyarakat Kalimantan Timur boleh berbangga dengan kehadirannya. Sosoknya patut menjadi role model bagi generasi muda. Ide cemerlang yang sering dia cetuskan membawa kebaikan bersama. Warga Negara sudah mempunyai kebebasan untuk mengakses informasi publik. RDS berada di garda terdepan menghandel peraturan keterbukaan informasi publik di negeri ini. Badan publik berkewajiban menyalurkan informasi secara valid dan akurat agar tidak kalah dengan informasi luar yang tidak bertanggung jawab. Sukses terus pak Ramaon Dearnov Saragih.
(AF08/12/2023BPP)