Sampaikan Surat MenpanRB Perihal Status Kepegawaian, Sekretaris ingatkan PPNPN Pengadilan Agama Balikpapan
Balikpapan, 9 Juni 2022. Seiring dengan pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya penataan SDM Aparatur. Status kepegawaian dilingkungan instansi Pemerintah Pusat dan daerah diatur oleh Surat MenpanRB nomor : B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022. Hal inilah yang menjadi topik penyampaian oleh Sekretaris Pengadilan Agama Balikpapan, Ibu Ni Wayan Dhika Rulia, S.E.,M.H. pada saat briefing dihadapan seluruh PPNPN Pengadilan Agama Balikpapan. Bahwa dari surat tersebut ASN hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK), Oleh sebab itu diharuskan seluruh PPNPN/ Non ASN terus belajar dan menggali potensi diri sehingga memenuhi syarat untk diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK, bahkan yang akan menjadi Pengemudi, Pramubakti dan satpam adalah melalui pihak ketiga (Outsourching) dan bukan tenaga honorer pada Instanti Pengadilan Agama Balikpapan.