Pengadilan Agama Balikpapan tanda tangani MoU bersama DP3AKB Balikpapan tentang Sinergitas Layanan Dispensasi Kawin
BALIKPAPAN - Senin, 01 November 2021, Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Balikpapan bertepatan pukul 10:00 WITA, Ibu Ir. Sri Wahjuningsih, MAP selaku Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Balikpapan bersama Bpk. Drs. H. Darmuji, S.H.,M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Balikpapan mendatangani kesepakatan bersama antara PA Balikpapan dan DP3AKB tentang Sinergitas Layanan Dispensasi Kawin sebagai upaya perlindungan perempuan dan anak di Kota Balikpapan.
Tujuan dari kerjasama ini adalah mendukung terselenggaranya tugas peradilan agama dalam perkara dispensasi kawin dan pelaksanaan layanan konseling pranikah pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Beremcana (DP3AKB) Kota Balikpapan dan sebagai upaya antisipasi dan perlindungan perempuan dan anak terhadap perkawinan di bawah umur di Kota Balikpapan