Majelis Hakim Pengadilan Agama Balikpapan lakukan pembagian harta gono gini
BALIKPAPAN, - Jum’at, 6 Agustus 2021, Perceraian tidak hanya sebatas perpisahan sepasang suami istri, pernikahan yang telah berlangsung lama dan memiliki harta selama pernikahan berlangsung akan dibagi berdasarkan perhitungan setelah perceraian itu terjadi.
Melalui Kuasa Hukum Penggugat, Pembagian Harta Gono Gini yang objeknya terletak di Kota Balikpapan diajukan kepada Pengadilan Agama Balikpapan untuk bisa membagi harta tersebut. Objek yang menjadi pembagian harta gono gini adalah 1 Unit rumah dan tanah serta 1 unit mobil.