Written by Agusriansyah on . Hits: 461

Majelis Hakim Pengadilan Agama Balikpapan lakukan pembagian harta gono gini

BALIKPAPAN, - Jum’at, 6 Agustus 2021, Perceraian tidak hanya sebatas perpisahan sepasang suami istri, pernikahan yang telah berlangsung lama dan memiliki harta selama pernikahan berlangsung akan dibagi berdasarkan perhitungan setelah perceraian itu terjadi.

Melalui Kuasa Hukum Penggugat, Pembagian Harta Gono Gini yang objeknya terletak di Kota Balikpapan diajukan kepada Pengadilan Agama Balikpapan untuk bisa membagi harta tersebut. Objek yang menjadi pembagian harta gono gini adalah 1 Unit rumah dan tanah serta 1 unit mobil.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Balikpapan

Jalan Kol. H. Syarifuddin Yoes No.1
Kel. Sepinggan Baru
Kec. Balikpapan Selatan
Kota Balikpapan - 76114
Provinsi Kalimantan Timur
Telp: 0542 - 7219469
Fax: 0542 - 7219469
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

lokasi Peta Kantor

© Copyright : Tim IT Pengadilan Agama Balikpapan | 2023