Atas Perintah Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jurusita Pengadilan Agama Balikpapan Sita Sebidang Tanah dan Bangunan di Balikpapan
BALIKPAPAN, - Kamis, 25 Februari 2021 Pengadilan Agama Balikpapan melaksanakan bantuan sita jaminan atas penetapan dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan nomor : 1165/Pdt.G/2020/PA.JS tanggal 13 Agustus 2020 dalam perkara harta bersama.
Pelaksanaan sita jaminan tersebut berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk melaksanakan sita jaminan atas objek sengketa harta bersama yang ada di tangan tergugat yaitu berupa sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal yang beralamat di Gg. Milinium 3 No. 28 D RT.45 Kelurahan Sepinggan Baru, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan-Kalimantan Timur. (YR)