PA Balikpapan Gelar Bantuan Sidang Secara Teleconference
Pengadilan Agama Balikpapan menggelar bantuan sidang perkara hak asuh anak dari Pengadilan Agama Kota Malang secara teleconference di ruang sidang Pengadilan Agama Balikpapan, Kamis (18/02/2021). Bantuan Sidang secara teleconference ini dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid – 19) di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, Surat Dirjen Badilag Nomor 1138/DJA/HM.00/3/2020 tanggal 24 Maret 2020.
Adapun perkara perceraian yang disidangkan secara teleconference tersebut adalah perkara yang terdaftar di Pengadilan Agama Kota Malang, sementara Tergugat tidak bisa berhadir secara fisik di Pengadilan Agama Kota Malang karena berdomisili di Kota Balikpapan. (YR)