Written by Agusriansyah on . Hits: 495

PA Balikpapan Gelar Bantuan Sidang Secara Teleconference

Pengadilan Agama Balikpapan menggelar bantuan sidang perkara hak asuh anak dari Pengadilan Agama Kota Malang secara teleconference di ruang sidang Pengadilan Agama Balikpapan, Kamis (18/02/2021). Bantuan Sidang secara teleconference ini dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid – 19) di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, Surat Dirjen Badilag Nomor 1138/DJA/HM.00/3/2020 tanggal 24 Maret 2020.

Adapun perkara perceraian yang disidangkan secara teleconference tersebut adalah perkara yang terdaftar di Pengadilan Agama Kota Malang, sementara Tergugat tidak bisa berhadir secara fisik di Pengadilan Agama Kota Malang karena berdomisili di Kota Balikpapan. (YR)

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Balikpapan

Jalan Kol. H. Syarifuddin Yoes No.1
Kel. Sepinggan Baru
Kec. Balikpapan Selatan
Kota Balikpapan - 76114
Provinsi Kalimantan Timur
Telp: 0542 - 7219469
Fax: 0542 - 7219469
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

lokasi Peta Kantor

© Copyright : Tim IT Pengadilan Agama Balikpapan | 2023