Bahas Reviu SOP, Panitera PA Balikpapan gelar rapat terbatas.
Bahwa untuk menjaga efektivitas penerapan suatu Standart Operasional Prosedur (SOP) dalam proses penyelesaian perkara, perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala berdasarkan Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2012. Hal inilah yang mendasari Pengadilan Agama Balikpapan membentuk Tim Reviu Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai dengan SK Ketua No. W17-A2/181/KP.04/01/2021 Tanggal 21 Januari 2021.
Rapat terbatas yang dipimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Balikpapan, pada hari Senin, 25 Januari 2021 dilaksanakan di Ruang Perpustakaan Pengadilaan Agama Balikpapan. Adapun tujuan dilakukannya reviu terhadap Standar Operasional Prosedur adalah untuk mengetahui sejauhmana SOP yang digunakan masih berlaku sesuai dengan kebutuhan berdasarkan waktu pengerjaan.