Mediator Hakim PA Balikpapan YM. Bapak Drs. Al Fahni, M.H. Kembali Berhasil melakukan Mediasi PerkaraCerai Gugat di PA Balikpapan Berujung Damai

Pengadilan Agama Balikpapan kembali mencatat keberhasilan dalam upaya penyelesaian perkara melalui jalur mediasi. Mediator Hakim PA Balikpapan, Bapak Drs. Al Fahni, M.H., berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Cerai Gugat Nomor 1730/Pdt.G/2026/PA.Bpp.
Keberhasilan ini menjadi wujud komitmen Pengadilan Agama Balikpapan dalam mengedepankan penyelesaian perkara secara damai melalui musyawarah dan kesepakatan bersama. Mediasi diharapkan dapat memberikan solusi terbaik bagi para pihak serta mengutamakan nilai-nilai perdamaian dan kekeluargaan.

Semoga keberhasilan ini menjadi pengingat bahwa setiap permasalahan selalu memiliki ruang untuk diselesaikan dengan komunikasi yang baik, itikad baik, dan hati yang terbuka.
"Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih) dan Bertakwalah kepada Allah SWT agar kamu mendapat rahmat"

