Written by Super User on . Hits: 223

MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA BALIKPAPAN

 

 

Balikpapan | www.pa-balikpapan.go.id

Suasana haru meliputi kami di persidangan hari Selasa, akhir November 2024. Pasalnya sepasang suami istri yang awalnya datang ke persidangan dengan wajah sedih dan kecewa teramat berat karena telah di KDRT oleh pasangannya, akhirnya bisa luluh hatinya setelah diberi nasehat oleh Hakim Tunggal di persidangan hari itu. Sepasang suami istri tersebut trenyuh hatinya karena nasehat yang disampaikan, bahkan keduanya meneteskan air mata ketika Hakim mengutarakan :

“Hanya lelaki yang mulia yang bisa memuliakan istrinya, sebaliknya hanya lelaki yang dzalim yang sanggup mendzalimi istrinya.”

“Perbuatan yang halal tetapi dibenci Allah adalah sebuah perceraian.”

 

Sepertinya kata-kata itu begitu menohok di hati keduanya, sehingga sang suami kemudian berjanji untuk bertobat dan tidak mengulangi lagi perbuatannya. Dan berjanji akan memperlakukan istrinya dengan sebaik-baiknya. Dan membahagiakan istrinya sebisa mungkin seumur hidupnya. Dan akhirnya sang istri pun hatinya kemudian luluh dan terbuka pintu maaf untuk suami, sehingga si istri bersedia mencabut gugatan cerainya dan bersedia hidup rukun lagu dengan suaminya;

Itu sekelumit gambaran proses penasehatan di persidangan yang di sampaikan Hakim setiap kali akan memulai persidangan pertama dimana kedua belah pihak yang bersengketa hadir. Kemudian jika di ruang sidang ternyata Majelis Hakim gagal menasehati, maka dilanjutkan dengan proses mediasi oleh Mediator, baik Mediator Hakim maupun dari Mediator luar;

 

Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang essensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.

 

Pengadilan Agama Balikpapan telah menjalankan proses mediasi sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi di Persidangan, dan juga telah melaksanakan proses Mediasi secara elektronik sesuai dengan Perma nomor 3 Tahun 2022 Tentang Mediasi di Persidangan Secara Elektronik. Tercatat hingga akhir November 2024 ada 293 perkara yang dimediasi oleh para Mediator dengan hasil 108 perkara dengan mediasi berhasil, 12 perkara dengan mediasi berhasil sebagian, 166 perkara mediasi tidak berhasil dan 2 perkara dengan hasil mediasi gagal. Jika dipersentase dari semua perkara mediasi 32 % mediasi berhasil dan 3,5 % mediasi berhasil sebagian, 49% mediasi tidak berhasil dan 0,9 % mediasi gagal.

Dari data diatas terdapat 32 % mediasi berhasil dan 3,5 % perkara mediasi berhasil sebagian, sungguh suatu pencapaian yang sangat bagus bagi Pengadilan Agama Balikpapan, karena pencapaiannya jauh melampaui target mediasi berhasil tahun ini yaitu sebesar 5 %;

Semoga dengan pencapaian mediasi berhasil ini, Hakim maupun para mediator serta para aparatur Pengadilan Agama Balikpapan semakin bersemangat dan semakin tertantang untuk meningkatkan kinerja pelayanan Publik yang lebih baik lagi, dan semoga jadi amal jariah buat kemashlahatan umat dan para pencari keadilan;

Akhir kata, Pengadilan Agama bukan hanya Lembaga untuk melegalkan perceraian, tetapi Pengadilan Agama adalah Lembaga yang memberikan solusi bagi masalah-masalah keluarga, perkawinan, HIbah, Wakaf, Wasiat dan bahkan Ekonomi Syari’ah. Semangat selalu para Pengadil dan Mediator insyaallah keberkahan kita dapatkan selama kita selalu berada dalam koridor kebenaran. Amiin;

(MamaRose74-Nov 2024)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Balikpapan

Jalan Kol. H. Syarifuddin Yoes No.1
Kel. Sepinggan Baru
Kec. Balikpapan Selatan
Kota Balikpapan - 76114
Provinsi Kalimantan Timur
Telp: 0542 - 7219469
Fax: 0542 - 7219469
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

lokasi Peta Kantor

© Copyright : Tim IT Pengadilan Agama Balikpapan | 2023