Written by Super User on . Hits: 2209

Berdasarkan Surat Dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 25/SEK/KP.01.2/I/2019. Tertanggal 14 Januari 2019. Tentang Kewajiban Penyampaian LHKPN Secara Elektronik (e-LHKPN) Tahun 2018.

Yang ditujukan Kepada Yth. 1. Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI. 2. Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial. 3. Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial. 4. Yang Mulia Para Ketua Kamar pada Mahkamah Agung RI. 5. Yang Mulia Para Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI. 6. Para Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI 7. Para Pejabat Eselon I di Lingkungan Mahkamahb Agung RI. 8. Kepala Pengadilan Militer Utama. 9. Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding di 4 (empat) lingkungan Peradilan. 10. Para Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tingkat Banding di lingkungan Peradilan Umum. 11. Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding di 4 (empat) lingkungan Peradilan. 12. Para Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tingkat Pertama di lingkungan Peradilan Umum. 13. Para Penyelenggara Negara/ Wajib LHKPN (PN/WL) di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya. (ds/rs)

Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Suratnya, sebagai berikut :

LHKPN

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Balikpapan

Jalan Kol. H. Syarifuddin Yoes No.1
Kel. Sepinggan Baru
Kec. Balikpapan Selatan
Kota Balikpapan - 76114
Provinsi Kalimantan Timur
Telp: 0542 - 7219469
Fax: 0542 - 7219469
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

lokasi Peta Kantor

© Copyright : Tim IT Pengadilan Agama Balikpapan | 2023